Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2017 Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yaitu menjadi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta melaksanakan layanan perpustakaan dan kearsipan. JAM LAYANAN DAN JENIS LAYANAN Home Jam Layanan dan Jenis Layanan A. Jam layanan Senin s.d Jumat : 08.00 WIB s.d. 20.00 WIB Sabtu dan Minggu : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB B. Jenis Layanan 1. Layanan pembuatan kartu anggota, perpanjangan pinjaman dan penelusuran koleksi on-line. Tersedia pelayanan pembuatan kartu anggota dan perpanjangan pinjaman buku. Untuk mempermudah pencarian buku pengunjung telah disediakan komputer penelusuran buku referensi. 2. Layanan Anak, Storytelling dan Pemutaran F...

Komentar
Posting Komentar