Langsung ke konten utama

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara




Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2017 Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yaitu menjadi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta melaksanakan layanan perpustakaan dan kearsipan. 


JAM  LAYANAN  DAN  JENIS LAYANAN

A. Jam layanan
Senin s.d Jumat : 08.00 WIB s.d. 20.00 WIB
Sabtu dan Minggu : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB

B. Jenis Layanan

 1.Layanan pembuatan kartu anggota, perpanjangan pinjaman dan penelusuran koleksi on-line.
   Tersedia pelayanan pembuatan kartu anggota dan perpanjangan pinjaman buku.
   Untuk mempermudah pencarian buku pengunjung telah disediakan komputer penelusuran 
   buku referensi.
 2. Layanan Anak, Storytelling dan Pemutaran Film
 3. Layanan Free Wifi/hotspot area bagi pengunjung umum, yang nota bene bukan anggota, 
     tapi ingin menggunakan fasilitas Internet secara gratis, bisa membawa sendiri laptop yang 
     dilengkapi WiFi ke Area Hotspot Perpustakaan.
 4. Layanan perpustakaan keliling dan layanan mobil pintar Layanan Perpustakaan Keliling 
     ditujukan untuk menjangkau lembaga pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah, Pondok Pesantren, 
     Panti Asuhan hingga PKK, Karang Taruna dan PAUD yang tersebar di seputar 
     Provinsi Sumatera Utara..
 5. Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah
 6. Layanan Fiksi
 7. Layanan Baca Umum
 8. Layanan Deposit Daerah
 9. Layanan Tambahan Layanan magang (PKL) / penelitian bagi pelajar atau mahasiswa
10. Layanan pembinaan pengelolaan perpustakaan Layanan pelaksanaan seminar, workshop, 
      sarasehan Layanan pelaksanaan pameran dan pelestarian seni budaya..

C. Sistem Pelayanan Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip 
     Provinsi Sumatera Utara adalah:
1. Dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka
2. Menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
3. Dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
4. Dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan 
    pemustaka
5. Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan


Lokasi Perpustakaan



Komentar

Postingan populer dari blog ini