Sertifikasi Pustakawan
SERTIFIKASI
PUSTAKAWAN
(Kompetensi dan Manfaat bagi Pengguna
Perpustakaan)
Oleh
: Taufik Hidayat
Pendahuluan
Saat ini kita telah masuk
kedalam era disrupsi atau yang dikenal dengan era 4.0 (FOUR POINT O) hal ini ditandai
dengan lahirnya sebuah inovasi-inovasi yang menggantikan sistem lama dengan
cara-cara baru. Disrupsi berpotensi
menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru, menggantikan teknologi
lama yang serba fisik dengan teknologi digital, dengan teknologi digital saat
ini menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, dan juga
lebih bermanfaat.
Pustakawan merupakan profesi yang berhubungan dengan dunia
informasi sangat lah berkepentingan dengan kemajuan teknologi informasi dewasa
ini dimana dengan kemajuan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat
pengelolaan dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat pengguna
perpustakaan. Dengan teknologi informasi
penyampaian informasi sumber daya koleksi pada sebuah perpustakaan tidak lagi
dibatasi oleh ruang dan waktu, karena informasi yang dibutuhkan oleh pengguna
perpustakaan dapat real time bisa diterimanya. Untuk itulah kedepan para
pustakawan diharapkan mampu mengikuti perkembangan dan mengadaptasikan diri
dengan kemajuan teknologi informasi, serta mampu berperan dalam kemajuan
teknologi itu sendiri. Pustakawan harus
mampu menjembatani sumber daya perpustakaan yang dimiliki dengan metode dan cara-cara baru yang
lebih efisien bermanfaat sehingga kecepatan dan keakuratan
bisa dilakukan, yang bermuara pada tujuan dari penyelenggaraan sebuah
perpustakaan akan tercapai.
Disamping sumber daya perpustakaan
lainnya pustakawan merupakan sumber daya penggerak di dalam organisasi
perpustakaan sehingga perpustakaan dapat
berperan secara optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Di dalam
Undang-Undang No. 43 tahun 2007, juga dikatakan bahwa pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Oleh sebab itu untuk memenuhi
layanan yang berkualitas di sebuah perpustakaan perlu di dukung dengan
tersedianya tenaga perpustakaan (pustakawan) yang kompeten, memiliki
kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, serta memiliki kompetensi profesional
dan personal yang diakui secara formal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
yang terpercaya.
Pembahasan
Kalau kita berbicara Sertifikasi ada beberapa
kata istilah yang harus kita pahami
menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yaitu:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah merupakan proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional
dan/atau Standar Khusus.
b. Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) adalah Lembaga independen yang dibentuk
untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
c. Lembaga Sertifikasi Profesi Selanjutnya disebut LSP adalah Lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah
memperoleh lisensi dan BNSP
d. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP
untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP
e. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi
yang diakui oleh masyarakat.
Sertifikasi uji kompetensi pustakawan
merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan dan dimiliki oleh seorang pustakawan.
Secara sadar sertifikasi ini harus dimiliki oleh seorang pustakawan ketika
mereka tidak ingin tersingkir dalam persaingan dunia kerja yang bersifat global
di era sekarang ini. Seorang pustakawan harus kompeten dalam bidangnya. Dan
kompetensi tersebut harus diuji, yang kemudian diberikan sertifikat. Untuk
meningkatkan profesionalitas suatu profesi maka perlunya uji kompetensi, dan
yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi atau
sertifikasi kompetensi. Sertifikasi uji kompetensi tersebut dapat sebagai
pernyataan dan pengakuan bahwa pustakawan tersebut memenuhi kriteria dan berkompeten
di bidangnya
Program sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 10 Tahun 2018 tentang
Badan Nasional Sertifikasi
Profesi. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan
sertifikasi
kompetensi
kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi
yang dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi
yang mengacu
kepada
standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau
internasional. Selanjutnya pada poin ke-2 dijelaskan pula
bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan,
keterampilan
dan/atau keahlian serta sikap
kerja yang
relevan dengan pelaksanaan
tugas
dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Salah satu cara untuk mendapatkan
sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji
kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia
mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018
dimana pemerintah menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan
pengembangan kompetensi di Indonesia, dan untuk asesmen kompetensi dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sedangkan standar kompetensi yang
digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan
asesmen kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar
Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau Standar Internasional (ISO) yang telah
memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Saat ini telah terbit Standar
Kompetensi Kerja Bidang Perpustakaan yang telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Komptensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) Bidang Perpustakaan ini merupakan acuan baku dalam menilai kompetensi seorang
pustakawan.
Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah merupakan
proses pemberian sertifikat kompetensi pustakawan kepada pustakawan yang telah
memenuhi standar kerja perpustakaan yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia bidang Perpustakaan (SKKNI bidangPerpustakaan). Sertifikasi
pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan
merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas
pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan
perpustakaan. Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan,
ketrampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan. Ada
beberapa pertimbangan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan,
yaitu: (1) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri
pustakawan untuk maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi
pustakawan, (4) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat
digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan.
Program sertifikasi kompetensi pustakawan
mempunyai tujuan diantaranya: (1) meningkatkan layanan perpustakaan, (2) memotivasi
pustakawan untuk selalu meningkatkan keterampilannya, (3) meningkatkan citra
pustakawan dan perpustakaan dalam masyarakat (4) panduan bagi peerpustakaan
atau pimpinan perpustakaan untuk seleksi pegawai dan mempertahankan pegawai
yang ada, (5) mengetahui kemampuan pustakawan mana yang harus ditingkatkan
ketrampilannya.
Di Indonesia Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk memberikan sertifikasi profesi pustakawan adalah Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Lembaga ini merupakan sebuah lembaga
yang telah mendapat kewenangan (Lisensi)
dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP). Saat ini untuk dapat mengikuti
proses pendaftaran sertifikasi pustakawan pada Lembaga Sertifikasi Profesi
Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah dapat dilakukan
secara daring (on line) melalui alamat : https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/laman/12/tata-cara-pendaftaran
Penutup
Profesi pustakawan sangat diperlukan di era informasi yang begitu cepat dan pesat saat dalam pengelolaan informasi yang begitu banyak jumlahnya dan tersebar di mana-mana saat ini. Sebuah perpustakaan yang baik dan mampu melayani pengguna perpustakaan baik itu pengguna yang sudah aktif memanfaatkan perpustakaan (actual user) maupun pengguna yang belum sama sekali memanfaatkan perpustakaan (potencial user, dalam hal ini diperlukan kehadiran pustakawan yang mampu dan memiliki kompetensi yang baik. Kemampuan dan keahlian dari seorang pustakawan akan berdampak terhadap layanan yang didapat oleh pengguna perpustakaan. Kemampuan dan keahlian tersebut tentunya di dapat dari pembelajaran dan peningkatan pengetahuan dari si pustakawan sendiri.
Seorang pustakawan memang sudah selayaknya semakin berkompeten di bidangnya agar profesi pustakawan semakin mendapat tempat dan dipandang sebuah profesi yang bergengsi di masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan uji kompetensi bagi seorang pustakawan untuk mengukur komptensi yang dimilikinya sehingga seorang pustakawan dapat mengetahui potensi yang dimilikinya sehingga dia mampu untuk mengupgrade pengetahuannya.
Pustakawan dikatakan kompeten
apabila telah mendapatkan sertifikasi yang telah diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan melalui uji kompetensi. Kompetensi bagi
seorang pustakawan akan berdampak bagi kecepatan dan ketepatannya dalam
membantu dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat pengguna
perpustakaaan.
Daftar
Pustaka
1. Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Kesenian,
Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan
Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
- Informasi dan Tata Cara Pendaftaran
Sertifikasi dalam https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/laman/12/tata-cara-pendaftaran
diakses pada tanggal 16
Juli 2021 pukul 14.03 WIB
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI
Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya, dalam https://www.perpusnas.go.id/law-detail.php?lang=id&id=170921121925MmJAa0Tqk3
diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.10 WIB.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya, dalam https://jdih.menpan.go.id/data_puu/9%20final.pdf
diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.20 WIB.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dalam https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2019/03/PP-Nomor-10-Tahun-2018.pdf
diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 17.00 WIB
- Republik Indonesia (2007). Undang-undang
Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dalam https://www.perpusnas.go.id/law-detail.php?lang=id&id=170920114322Ir9g6HhRuc
diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.50 WIB
7. Sulistyo-Basuki (1991). Pengantar Ilmu
Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Penulis

Komentar
Posting Komentar