Sertifikasi Pustakawan

 

SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

(Kompetensi dan Manfaat bagi Pengguna Perpustakaan)

Oleh : Taufik Hidayat

Pendahuluan

Saat ini kita telah masuk kedalam era disrupsi atau yang dikenal dengan era 4.0 (FOUR POINT O) hal ini ditandai dengan lahirnya sebuah inovasi-inovasi yang menggantikan sistem lama dengan cara-cara baru. Disrupsi berpotensi  menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru, menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital, dengan teknologi digital saat ini menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, dan juga lebih bermanfaat.

Pustakawan merupakan  profesi yang berhubungan dengan dunia informasi sangat lah berkepentingan dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini dimana dengan kemajuan teknologi informasi  dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pengelolaan dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat pengguna perpustakaan.  Dengan teknologi informasi penyampaian informasi sumber daya koleksi pada sebuah perpustakaan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, karena informasi yang dibutuhkan oleh pengguna perpustakaan dapat real time bisa diterimanya. Untuk itulah kedepan para pustakawan diharapkan mampu mengikuti perkembangan dan mengadaptasikan diri dengan kemajuan teknologi informasi, serta mampu berperan dalam kemajuan teknologi  itu sendiri. Pustakawan harus mampu menjembatani sumber daya perpustakaan yang dimiliki  dengan metode dan cara-cara baru yang lebih  efisien  bermanfaat sehingga kecepatan dan keakuratan bisa dilakukan, yang bermuara pada tujuan dari penyelenggaraan sebuah perpustakaan akan tercapai.

Disamping sumber daya perpustakaan lainnya pustakawan merupakan sumber daya penggerak di dalam organisasi perpustakaan sehingga  perpustakaan dapat berperan secara optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Di dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007, juga dikatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Oleh sebab itu untuk memenuhi layanan yang berkualitas di sebuah perpustakaan perlu di dukung dengan tersedianya tenaga perpustakaan (pustakawan) yang kompeten, memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, serta memiliki kompetensi profesional dan personal yang diakui secara formal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terpercaya.

Pembahasan

Kalau kita berbicara Sertifikasi ada beberapa kata istilah  yang harus kita pahami menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yaitu:

a.   Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

b. Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) adalah Lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja

c.     Lembaga Sertifikasi Profesi Selanjutnya disebut LSP adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dan BNSP

d.  Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP

e.      Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.

Sertifikasi uji kompetensi pustakawan merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan dan dimiliki oleh seorang pustakawan. Secara sadar sertifikasi ini harus dimiliki oleh seorang pustakawan ketika mereka tidak ingin tersingkir dalam persaingan dunia kerja yang bersifat global di era sekarang ini. Seorang pustakawan harus kompeten dalam bidangnya. Dan kompetensi tersebut harus diuji, yang kemudian diberikan sertifikat. Untuk meningkatkan profesionalitas suatu profesi maka perlunya uji kompetensi, dan yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi. Sertifikasi uji kompetensi tersebut dapat sebagai pernyataan dan pengakuan bahwa pustakawan tersebut memenuhi kriteria dan berkompeten di bidangnya

Program sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Selanjutnya pada poin ke-2 dijelaskan pula bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana pemerintah menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia, dan untuk asesmen kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sedangkan standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan asesmen kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi  Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau Standar Internasional (ISO) yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Saat ini telah terbit Standar Kompetensi Kerja Bidang Perpustakaan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan ini merupakan acuan baku dalam menilai kompetensi seorang pustakawan.

Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi pustakawan kepada pustakawan yang telah memenuhi standar kerja perpustakaan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Perpustakaan (SKKNI bidangPerpustakaan). Sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan, ketrampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan. Ada beberapa pertimbangan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (1) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri pustakawan untuk maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (4) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan.

Program sertifikasi kompetensi pustakawan mempunyai tujuan diantaranya: (1) meningkatkan layanan perpustakaan, (2) memotivasi pustakawan untuk selalu meningkatkan keterampilannya, (3) meningkatkan citra pustakawan dan perpustakaan dalam masyarakat (4) panduan bagi peerpustakaan atau pimpinan perpustakaan untuk seleksi pegawai dan mempertahankan pegawai yang ada, (5) mengetahui kemampuan pustakawan mana yang harus ditingkatkan ketrampilannya.

Di Indonesia Lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberikan sertifikasi profesi pustakawan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Lembaga ini  merupakan sebuah lembaga yang telah mendapat kewenangan (Lisensi) dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP). Saat ini untuk dapat mengikuti proses pendaftaran sertifikasi pustakawan pada Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah dapat dilakukan secara daring (on line) melalui alamat : https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/laman/12/tata-cara-pendaftaran

Penutup

Profesi pustakawan sangat diperlukan di era informasi yang begitu cepat dan pesat saat dalam pengelolaan informasi yang begitu banyak jumlahnya dan tersebar di mana-mana  saat ini. Sebuah perpustakaan yang baik dan mampu melayani pengguna perpustakaan baik  itu pengguna yang sudah aktif memanfaatkan perpustakaan (actual user)  maupun pengguna yang belum sama sekali memanfaatkan perpustakaan (potencial user,  dalam hal ini diperlukan kehadiran pustakawan yang mampu dan memiliki kompetensi yang baik. Kemampuan dan keahlian dari seorang pustakawan akan berdampak terhadap layanan yang didapat oleh pengguna perpustakaan.  Kemampuan dan keahlian tersebut tentunya di dapat dari pembelajaran dan peningkatan pengetahuan dari si pustakawan sendiri.

Seorang pustakawan memang sudah  selayaknya semakin berkompeten di bidangnya agar profesi pustakawan semakin mendapat tempat dan dipandang sebuah profesi yang bergengsi di masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan uji kompetensi bagi seorang pustakawan untuk mengukur komptensi yang dimilikinya sehingga seorang pustakawan dapat mengetahui potensi yang dimilikinya sehingga dia mampu untuk mengupgrade pengetahuannya.

Pustakawan dikatakan kompeten apabila telah mendapatkan sertifikasi yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan melalui uji kompetensi. Kompetensi bagi seorang pustakawan akan berdampak bagi kecepatan dan ketepatannya dalam membantu dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat pengguna perpustakaaan.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019  Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

  1. Informasi dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi  dalam https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/laman/12/tata-cara-pendaftaran diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.03 WIB
  2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dalam https://www.perpusnas.go.id/law-detail.php?lang=id&id=170921121925MmJAa0Tqk3 diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.10 WIB.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dalam https://jdih.menpan.go.id/data_puu/9%20final.pdf diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.20 WIB.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dalam https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2019/03/PP-Nomor-10-Tahun-2018.pdf diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 17.00 WIB
  5. Republik Indonesia (2007). Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dalam https://www.perpusnas.go.id/law-detail.php?lang=id&id=170920114322Ir9g6HhRuc diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 14.50 WIB

7.   Sulistyo-Basuki (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

 

Penulis

TAUFIK HIDAYAT, lahir di Medan pada 21 Oktober 1965 menyelesaikan pendidikan D3 Ilmu Perpustakaan tahun 1988 di Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU). Melanjutkan Pendidikan Strata 1 (S1) Jurusan Ilmu Perpustakaan di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (UNPAD) pada tahun 1997 dan selesai 1999. Menyelesaikan Strata 2 (S2) Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Darma Agung (UDA) Medan (2010). Pernah menjadi tenaga Laboran Komputer pada Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Sastra USU, Operator Komputer pada USU Press, Video Cameraman pada UPT Audio Visual USU, dan Pengajar (Guru) Bidang Studi Komputer pada Perguruan Swasta Markus Medan. Berkarir di Pemerintahan sejak 1991 sebagai PNS di Perpustakaan Daerah Sumatera Utara yang merupakan instansi vertikal Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yang sekarang menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara setelah otonomi daerah dengan pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini penulis meduduki jabatan Pustakawan Ahli Madya. Aktif menjadi pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pengurus Daerah Sumatera Utara, Pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Provinsi Sumatera Utara, dan Anggota Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara masa bhakti 2021-2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara